Kriteria dan Tata Tertib

KRITERIA PEMBERIAN SUBSIDI PROGRAM GEMAS FAMILY LO


  1. Anak-anak dari anggota Family Lo yang berusia SD,SMP, SMA/SMK

  2. Berasal dari keluarga tidak mampu dan atau single parent dengan tidak memiliki penghasilan dan atau berpenghasilan tidak menetap dan atau berkisar di UMK / UMR setempat.

  3. Berkelakuan baik dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan obat terlarang, maupun tidak dalam proses hukum pidana.

  4. Memiliki niat serta kemauan untuk mengikuti Pendidikan Sekolah dengan baik.

  5. Saat ini subsidi Dana Pendidikan hanya diberikan 50 % dari tagihan SPP bulanan, yang akan dibayarkan setelah adanya kwitansi atau tanda terima dari pihak sekolah atau tanda bukti lainnya yang menunjang.

  6. Untuk Biaya Buku dan Seragam sekolah akan dibantu dengan biaya 50% dari jumlah tagihan yang ada dan dibayarkan per semester untuk buku dan 1 tahun sekali untuk Seragam sekolah.

  7. Bersedia mengikuti ketentuan yang berlaku dalam progam Gemas.

  8. Pengurus Fam Lo berhak membatalkan pembayaran subsidi biaya pendidikan apabila ada syarat syarat belum diselesaikan atau diluar progam yang ada.

  9. Jika ada anggota Fam Lo yang dianggap atau diprediksi berkekurangan bisa memberikan info pada sie HUMAS untuk ditindak lanjuti dan diproses sesuai Kriteria Pemberian Subsidi dana pendidikan Family Lo (GEMAS) yang berlaku.

  10. Subsidi akan diupdate setiap 12 bulan sekali dan disesuaikan dengan kondisi kas Fam Lo yang ada.

  11. Jika selama proses berlangsungnya pembayaran subsidi, ternyata ada perubahan data ataupun perubahan keadaan , maka diharapkan agar yang mendapat subsidi tersebut bersedia memberi informasi secara jujur pada sie Humas sebelum jatuh tempo pembayaran berikutnya.

  12. Kriteria ini sewaktu-waktu bisa berubah disesuaikan dengan kondisi keadaan keluarga besar Fam Lo.

  13. Hal hal diluar ketentuan diatas akan dibahas tersendiri oleh Pengurus Program Gemas dan mendapatkan persetujuan dari Moderator Fam Lo.

  14. Kriteria Pemberian Subsidi Dana Pendidikan Family Lo ini belaku mulai 1 Agustus 2022




Pengurus Fam LO


KRITERIA PEMBERIAN SUBSIDI BPJS KESEHATAN FAMILY LO

KRITERIA PEMBERIAN TALI ASIH UNTUK FAM LO YANG SAKIT

(revisi: 17 Agustus 2021)


  1. Pemberian Dana Tali Asih adalah sebagai wujud tanda simpati dari Fam Lo bukan sebagai Subsidi Biaya Berobat, dan akan diambilkan dari Kas Fam Lo dengan batasan saldo Kas di atas Rp. 50.000.000,-

  2. Tali asih akan diberikan :

    • Kepada orang tua/ isteri / suami / anak / cucu dari anggota Fam Lo yang menderita sakit. Untuk saat ini, yang mendapatkan dana tali asih adalah orang tua dari Fam Lo, bukan mertua, karena adanya keterbatasan dana pada Kas Fam Lo.

    • Berdasarkan informasi dari yang bersangkutan atau dari keluarga terdekat ke Pengurus Fam Lo, baik di grup WA/ Telegram Fam Lo maupun melalui japri ke salah satu pengurus Fam Lo.

  3. Apabila ada anggota Fam Lo yang tinggal satu kota dengan anggota Fam Lo yang sakit, sedapat mungkin melakukan kunjungan, baik di rumah maupun di Rumah Sakit, untuk melihat kondisi yang bersangkutan.

  4. Tali Asih akan diberikan kepada :

    • Fam Lo yang menderita sakit parah (kronis) dan atau berkepanjangan,

    • Fam Lo yang menjalani rawat inap di Rumah Sakit maupun menjalani istirahat di rumah minimal 5 x 24 jam

    • Fam Lo yang mengalami kecelakaan parah (gegar otak, patah tulang dsb)

    • Bilamana perlu kondisi tersebut akan dishare di Grup WA/Telegram Fam Lo, untuk mengetuk hati anggota Fam Lo yang berminat memberikan sumbangan secara pribadi kepada keluarga yang sakit.

  5. Besarnya tali asih yang dapat diberikan adalah sama untuk semua anggota Fam Lo yaitu sebesar maksimum Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk satu anggota keluarga Fam Lo yang sakit dalam kurun waktu 1 tahun yang sama.

  6. Tali asih tersebut dapat diberikan secara langsung kepada anggota Fam Lo yang sedang sakit, atau dengan cara ditransfer ke no rekening yang bersangkutan, atau ditransfer ke no rekening anggota keluarga terdekat apabila yang bersangkutan tidak memiliki rekening, dan hendaknya nomer rekening tersebut diinfornasikan kepada Bendahara Kas Fam Lo

  7. Mengingat sistem pengiriman uang yang tidak mudah, maka pemberian tali asih ini hanya diberikan untuk anggota Fam Lo yang memiliki nomor rekening Bank di Indonesia.

  8. Bagi anggota Fam Lo yang sakit dan berada di luar Indonesia, serta tidak memungkinkan bagi Bendahara untuk memberikan dana tali asih, maka kami menghimbau kepada seluruh anggota Fam Lo untuk bisa saling menguatkan bagi keluarga yang bersangkutan dengan memberikan : Penghiburan maupun Doa

  9. Apabila terjadi kondisi, dimana Pemerintah Indonesia memutuskan sebagai kondisi Pandemi, maka Dana Tali Asih untuk yang menderita sakit yg disebabkan karena Pandemi tersebut, hanya akan diberikan kepada Fam Lo yang berkekurangan secara finansial.

  10. Untuk kasus / hal-hal yang muncul di luar kriteria tersebut di atas dan bersifat mendesak akan dibicarakan terlebih dahulu dengan Moderator Fam Lo.

Demikian kriteria ini disusun sebagai wujud pemberian simpati bagi anggota Fam Lo yang sakit, dan tidak menutup kemungkinan adanya perbaikan di waktu yang akan dating disesuaikan dengan kondisi yang ada saat itu.


17 Agustus 2021

Pengurus Inti Fam Lo

KRITERIA PEMBERIAN SANTUNAN KEMATIAN DALAM LINGKUP FAM OF LO

Santunan Kematian.docx.pdf

ARISAN KELUARGA BESAR "LO"